PT. Wiriacakra Tidak Mampu Bayar Pesangon

Posted by Unknown Senin, 12 Mei 2014 1 komentar

Tasikmalaya, Inti Jaya
Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah  Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak?  Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya.
  Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?. Bagi pekerja yang di PHK,  alasan PHK berperan besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut berhak atau tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak.  Peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 Salah seorang pemerhati  perburuhan ketenagakerjaan dirinya mengatakan kepada Inti Jaya, di Kabupaten Tasikmalaya masih ada beberapa buruh yang tidak mendapatkan haknya, dimana mereka telah menjalin hubungan kerja dengan perusahaan hingga puluhan tahun lamanya, namun bagi mereka tidak ada artinya sedikitpun. Pasalnya bagi mereka hanya bisa gigit jari saja setelah pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) seperti halnya Perkebunan Kahuripan PT. Wiriacakra yang masih meninggalkan rasa tanggungjawab sebagai perusahaan  dalam pembayaran uang pesangon bagi buruh yang di PHK.
 Seseorang yang mendapat kuasa dari pihak yang di PHK menambahkan, dirinya sempat mendatangi Kantor Wiriacakra di Bandung guna meminta informasi atau kelanjutan hal tersebut, sementara pihak perusahaan memberikan  jawaban tertulis, yakni  melalui Surat Keterangan No 37/326/IX/2013 yang isinya menerangkan bahwa  penyelesaian Pasangon bagi mereka yang di PHK sebanyak 17 (tujuh belas) orang (exs  Pegawai Perkebunan Kahuripan) yang nama - namanya terlampir dan diajukan sejak bulan Pebruari 2012 sebanyak (3) orang, sejak bulan Mei 2012 sebanyak  (7) orang dan yang di ajukan sejak bulan oktober (7) orang. Dengan kesangupannya akan membayar pasangon bulan Pebruari 2014 secara bertahap. Ironisnya hingga sekarang belum ada realisasinya.
Hal itu di perkuat  Karman salah seorang eks karyawan, dirinya mengakui sudah lebih 2 tahun belum mendapatkan keterangan yang jelas atau kesangupan dari pihak Perusahaan tersebut. Paparnya.
Suparman  Kepala Seksi (Kasie)  Ketenagakerjaan Kabupaten Tasikmalaya, dirinya  membenarkan bahwa ada 17 orang karyawan yang sudah di PHK oleh perusahaan PT Wiriacakra Estate yang diperkirakan dari tahun 2012. (Dede Yuhana)
Comments
1 Comments

1 komentar:

gerie cakra mengatakan...

Direktur pt wiriacakra bpk wawan hikmawan diharapkan untuk tidak melarikan diri dan mengembalikan sejumlah uang yg telah dibawanya .bilamana tidak ada khabar maka kami akan menyerahkan kepada pihak berwajib

Posting Komentar

widget 1

Surat Kabar Umum Lintas Metro Online

widget 2

widget 3

widget 4

Terimakasih Atas Kunjungan Anda