PT. Wiriacakra Tidak Mampu Bayar Pesangon
Senin, 12 Mei 2014
1
komentar
Tasikmalaya,
Inti Jaya
Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering
disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi
para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk
bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya.
Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja
menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?. Bagi pekerja yang di PHK, alasan
PHK berperan besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut berhak atau tidak
berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak.
Peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak
diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Salah seorang pemerhati perburuhan ketenagakerjaan dirinya mengatakan
kepada Inti Jaya, di Kabupaten Tasikmalaya masih ada beberapa buruh yang tidak
mendapatkan haknya, dimana mereka telah menjalin hubungan kerja dengan
perusahaan hingga puluhan tahun lamanya, namun bagi mereka tidak ada artinya
sedikitpun. Pasalnya bagi mereka hanya bisa gigit jari saja setelah pihak
perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) seperti halnya
Perkebunan Kahuripan PT. Wiriacakra yang masih meninggalkan rasa tanggungjawab
sebagai perusahaan dalam pembayaran uang
pesangon bagi buruh yang di PHK.
Seseorang yang mendapat kuasa dari pihak yang
di PHK menambahkan, dirinya sempat mendatangi Kantor Wiriacakra di Bandung guna
meminta informasi atau kelanjutan hal tersebut, sementara pihak perusahaan
memberikan jawaban tertulis, yakni melalui Surat Keterangan No 37/326/IX/2013
yang isinya menerangkan bahwa penyelesaian
Pasangon bagi mereka yang di PHK sebanyak 17 (tujuh belas) orang (exs Pegawai Perkebunan Kahuripan) yang nama - namanya
terlampir dan diajukan sejak bulan Pebruari 2012 sebanyak (3) orang, sejak
bulan Mei 2012 sebanyak (7) orang dan
yang di ajukan sejak bulan oktober (7) orang. Dengan kesangupannya akan membayar
pasangon bulan Pebruari 2014 secara bertahap. Ironisnya hingga sekarang belum
ada realisasinya.
Hal itu di
perkuat Karman salah seorang eks
karyawan, dirinya mengakui sudah lebih 2 tahun belum mendapatkan keterangan
yang jelas atau kesangupan dari pihak Perusahaan tersebut. Paparnya.
Suparman Kepala Seksi (Kasie) Ketenagakerjaan Kabupaten Tasikmalaya,
dirinya membenarkan bahwa ada 17 orang
karyawan yang sudah di PHK oleh perusahaan PT Wiriacakra Estate yang
diperkirakan dari tahun 2012. (Dede
Yuhana)