Program P3T Di Kabupaten Tasikmalaya
Senin, 12 Mei 2014
0
komentar
Kab.
Tasikmalaya, LM News
Sertifikat prona
adalah program pemerintah pusat yang segala biaya yang di butuhkan sudah di anggarkan melalui melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tasikmalaya mengaku dengan
adanya program satifikasi Program Nasional (Prona) tahun 2014 ini di peruntukkan kepada masyarakat tidak mampu secara gratis
atau tidak di pungut biaya.
D. Martanto
Kabag TU Badan Pertanahan Nasional (BPN)
di wilayah Kabupaten Tasikmalaya mengatakan,
kepada Lintas Metro” program ini merupakan program pemerintah yang dibiayai
oleh negara dengan sasaran ke masyarakat
menengah ke bawah, tetapi kenyataannya ada pergeseran penerima manfaat.
Masih Kata D. Martanto,
“saya berharap masyarakat akan merasakan
dan dapat menerima, betapa pentingnya surat tanah yang disyahkan secara hukum,
dalam bentuk sartifikat tanah tersebut, dengan program Prona dapat memberikan
maanfaat buat masyarkat yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, yang benar-benar tidak di kenakan biaya
seperti biasanya”. Jelasnya.
Program Nasional
melalui Badan Pertanahan Nasional wilayah Kabupaten Tasikmalaya mengadakan
program P3T (Program Percepatan Pendapataran Tanah) sebanyak 3200 titik yang
tersebar di 32 Desa dari 19 Kecamatan.
“Kalaupun ada biaya yang di bebankan kepada masyarakat
adalah kewenangan pemerintahan Desa yang bersangkutan, sebab sertifikasi Prona
ini BPN berkoordinasi dengan pihak desa tersebut, yang selanjutnya di sampaikan
kepada masyarakat yang dianggap berhak mendapatkannya”. Tambahnya.
Dikatakan pula bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan
sertifikat Prona harus sudah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak
menjadi objek sengketa tanah, dan tanah hasil jual beli harus menyertakan surat
induk dan kwetansi pembelian dan bagi tanah atau lahan yang nilai jual Objek
panjak ( NJOP ) melebihi 60 juta di kenakan biaya selisih yang di tentukan
menurut peraturan yang berlaku.
D.martanto meminta kepada
masyarkat yang telah mendaftarkan, agar pro aktif dalam melengkapi persyaratan.
Pungkasnya. (Red)