PARADIGMA BARU MENUJU PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

Posted by Unknown Kamis, 19 September 2013 0 komentar

Oleh : IING SOLIHIN, M.Pd

Dunia pendidikan Indonesia terus berbenah diri, demi tercapainya tataran hasil yang baik, terutama pada era globalisasi dewasa ini tuntutan Out put pendidikan harus mampu bersaing secara global dan Internasional, sehingga persaingan lapangan kerja bangsa kita mampu  menjadi pemenang baik untuk lapangan kerja dalam negeri maupun luar negeri, hal tersebut tidak dapat dipungkiri diperlukan penangan yang serius mulai dari tataran pendidikan formal maupun non formal  pendidikan di Indonesia. Untuk mencapai terselenggaranya pendidikan bermutu dewasa ini muncul paradigma baru dengan istilah manajemen pendidikan yang difokuskan pada otonomi, akuntabilitas, akreditasi dan evaluasi. Keempat pilar manajemen pendidikan ini diharapkan pada akhirnya mampu menghasilkan pendidikan bermutu dan meningkatnya daya saing sumber daya manusia sekaligus mampu membawa perubahan bagi bangsa Indonesia kedepan, apalagi baru-baru ini bangsa Indonesia oleh Luar negeri dikatagorikan sebagai Negara yang gagal, dengan  adanya paradigma pendidikan baru maka akan terjadi adanya perubahan mind set untuk mencetak out put yang lebih berkualitas yang pada akhirnya mampu membawa perubahan yang lebih baik terhindar dari sikap dan prilaku buruk yang saat ini terjadi . Menurut (Wirakartakusumah, 1998) keempat pilar manajemen pendidikan yaitu :
1. Mutu
Mutu adalah suatu terminologi subjektif dan relatif yang dapat diartikan dengan berbagai cara dimana setiap definisi bisa didukung oleh argumentasi yang sama baiknya. Secara luas mutu dapat diartikan sebagai agregat karakteristik dari produk atau jasa yang memuaskan kebutuhan konsumen/pelanggan. Karakteristik mutu dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif. Dalam pendidikan, mutu adalah suatu keberhasilan proses dan hasil belajar yang menyenangkan dan memberikan kenikmatan. Pelanggan bisa berupa mereka yang langsung menjadi penerima produk dan jasa tersebut atau mereka yang nantinya akan merasakan manfaat produk atau hasil dan jasa tersebut.


2. Otonomi
Pengertian otonomi dalam pendidikan belum sepenuhnya mendapatkan kesepakatan  pengertian dan implementasinya. Tetapi paling tidak, dapat dimengerti sebagai bentuk pendelegasian kewenangan seperti dalam penerimaan dan pengelolaan peserta didik dan staf pengajar/staf non akademik, pengembangan kurikulum dan materi ajar, serta penentuan standar akademik. Dalam penerapannya di sekolah, misalnya, paling tidak bahwa guru/pengajar semestinya diberikan hak-hak profesi yang mempunyai otoritas di kelas, dan tak sekedar sebagai bagian kepanjangan tangan birokrasi di atasnya.
3. Akuntabilitas
Akuntabilitas diartikan sebagai kemampuan untuk menghasilkan output dan outcome yang memuaskan pelanggan. Akuntabilitas menuntut kesepadanan antara tujuan lembaga pendidikan tersebut dengan kenyataan dalam hal norma, etika dan nilai (values) termasuk semua program dan kegiatan yang dilaksanakannya. Hal ini memerlukan transparansi (keterbukaan) dari semua fihak yang terlibat dan akuntabilitas untuk penggunaan semua sumberdayanya.
4. Akreditasi
Akreditasi merupakan suatu pengendalian dari luar melalui proses evaluasi tentang pengembangan mutu lembaga pendidikan tersebut. Hasil akreditasi tersebut perlu diketahui oleh masyarakat yang menunjukkan posisi lembaga pendidikan yang bersangkutan dalam menghasilkan produk atau jasa yang bermutu. Pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh suatu badan independen yang berwenang. Di Indonesia pelaksanaan akreditasi pendidikan untuk Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan
Akreditasi Nasional (BAN) dan sekolah-sekolah menengah ke bawah oleh Badan Akreditasi Sekolah (BAS).          
5. Evaluasi
Evaluasi adalah suatu upaya sistematis untuk mengumpulkan dan memproses informasi yang menghasilkan kesimpulan tentang nilai, manfaat, serta kinerja dari lembaga pendidikan atau unit kerja yang dievaluasi, kemudian menggunakan hasil evaluasi tersebut dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan. Evaluasi bisa dilakukan.
Dalam hal ini kewenangan atau otoritas suatu sekolah lebih menonjol dan dapat mengambil keputusan sendiri sepanjang tidak melanggar kaidah-kaidah normatif. Dengan dikeluarkannya Permendiknas No 63 tahun 2009, tentang sistem penjaminan mutu pendidikan menyebabkan tiga pilar utama yang bertanggungjawab terhadap pendidikan yaitu unsur pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, ketiga pilar ini harus bersama-sama mengaktualisasikan peningkatan mutu pendidikan dewasa ini, karena pendidikan di Indonesia sampai saat ini cenderung belum mampu bersaing dengan nagara lain yang telah maju,  padahal pada masa globalisasi dewasa ini bangsa kita sangat penting untuk memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan agar kita dapat bersaing secara Internasional.  Lalu apa yang menjadi pengahambat kemajuan mutu  dunia pendidikan Indonesia dewasa ini ?.   kaitan dengan ini perlu untuk ditelaah  pendapat Fullan (1985) mengatakan bahwa keberhasilan pembaharuan pendidikan tergantung pada apa yang difikir dan dilakukan guru.
Maka guru sebagai manusia pekerja perlu diperhatikan faktor yang bisa mendorong ia bisa eksis dalam pekerjaannya.  Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Bab I Ketentuan Umum,pasal I). Guru wajib memiliki kulifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8). Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1 : Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam PP Nomor 38 Tahun 1992 pasal 3 ayat (1)  sampai (3) “Tenaga Pendidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji”, dalam hal ini guru merupakan salah satu komponen utama dalam pendidikan, maka guru dituntut untuk professional, Sudarwan Danim (2002:22),  mengatakan ada tiga pilar pokok untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian dan persiapan akademik, sehingga orang yang dikatakan profesional adalah orang yang memiliki sikap yang berbeda dengan yang tidak professional.
Dengan demikian guru yang professional adalah guru yang dapat memenuhu empat kompetensi sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku dewasa ini, tugas guru sangat berat terutama dalam menghadapi tantangan pendidikan saat ini dan profesionalisme guru bukan hanya selembar sertifikat belaka  yang kemudian dapat memperoleh tambahan penghasilan melalui sertivikasi tapi diharapkan guru-guru akan lebih optimal bekerja keras, inovati, kreatif dalam bekerja sehingga tuntutan peningkatan mutu pendidikan dapat meningkat sesuai dengan standar yang diharapkan bersama….Semoga
                                                                                    Guru SMPN 1 Rajadesa


Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

widget 1

Surat Kabar Umum Lintas Metro Online

widget 2

widget 3

widget 4

Terimakasih Atas Kunjungan Anda