PARADIGMA BARU MENUJU PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Kamis, 19 September 2013
0
komentar
Oleh : IING SOLIHIN, M.Pd
Dunia pendidikan Indonesia terus berbenah diri, demi
tercapainya tataran hasil yang baik, terutama pada era globalisasi dewasa ini
tuntutan Out put pendidikan harus mampu bersaing secara global dan Internasional,
sehingga persaingan lapangan kerja bangsa kita mampu menjadi pemenang baik untuk lapangan kerja
dalam negeri maupun luar negeri, hal tersebut tidak dapat dipungkiri diperlukan
penangan yang serius mulai dari tataran pendidikan formal maupun non
formal pendidikan di Indonesia. Untuk
mencapai terselenggaranya pendidikan bermutu dewasa ini muncul paradigma baru dengan
istilah manajemen pendidikan yang difokuskan pada otonomi, akuntabilitas,
akreditasi dan evaluasi. Keempat pilar manajemen pendidikan ini diharapkan pada
akhirnya mampu menghasilkan pendidikan bermutu dan meningkatnya daya saing
sumber daya manusia sekaligus mampu membawa perubahan bagi bangsa Indonesia
kedepan, apalagi baru-baru ini bangsa Indonesia oleh Luar negeri dikatagorikan
sebagai Negara yang gagal, dengan adanya
paradigma pendidikan baru maka akan terjadi adanya perubahan mind set untuk
mencetak out put yang lebih berkualitas yang pada akhirnya mampu membawa perubahan
yang lebih baik terhindar dari sikap dan prilaku buruk yang saat ini terjadi .
Menurut (Wirakartakusumah, 1998) keempat pilar manajemen pendidikan yaitu :
1. Mutu
Mutu adalah suatu terminologi subjektif dan relatif yang
dapat diartikan dengan berbagai cara dimana setiap definisi bisa didukung oleh
argumentasi yang sama baiknya. Secara luas mutu dapat diartikan sebagai agregat
karakteristik dari produk atau jasa yang memuaskan kebutuhan
konsumen/pelanggan. Karakteristik mutu dapat diukur secara kuantitatif dan
kualitatif. Dalam pendidikan, mutu adalah suatu keberhasilan proses dan hasil
belajar yang menyenangkan dan memberikan kenikmatan. Pelanggan bisa berupa
mereka yang langsung menjadi penerima produk dan jasa tersebut atau mereka yang
nantinya akan merasakan manfaat produk atau hasil dan jasa tersebut.
2.
Otonomi
Pengertian otonomi dalam pendidikan belum sepenuhnya
mendapatkan kesepakatan pengertian dan
implementasinya. Tetapi paling tidak, dapat dimengerti sebagai bentuk
pendelegasian kewenangan seperti dalam penerimaan dan pengelolaan peserta didik
dan staf pengajar/staf non akademik, pengembangan kurikulum dan materi ajar,
serta penentuan standar akademik. Dalam penerapannya di sekolah, misalnya,
paling tidak bahwa guru/pengajar semestinya diberikan hak-hak profesi yang
mempunyai otoritas di kelas, dan tak sekedar sebagai bagian kepanjangan tangan
birokrasi di atasnya.
3.
Akuntabilitas
Akuntabilitas diartikan sebagai kemampuan untuk menghasilkan
output dan outcome yang memuaskan pelanggan. Akuntabilitas menuntut kesepadanan
antara tujuan lembaga pendidikan tersebut dengan kenyataan dalam hal norma,
etika dan nilai (values) termasuk semua program dan kegiatan yang
dilaksanakannya. Hal ini memerlukan transparansi (keterbukaan) dari semua fihak
yang terlibat dan akuntabilitas untuk penggunaan semua sumberdayanya.
4.
Akreditasi
Akreditasi merupakan suatu pengendalian dari luar melalui
proses evaluasi tentang pengembangan mutu lembaga pendidikan tersebut. Hasil
akreditasi tersebut perlu diketahui oleh masyarakat yang menunjukkan posisi
lembaga pendidikan yang bersangkutan dalam menghasilkan produk atau jasa yang
bermutu. Pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh suatu badan independen yang
berwenang. Di Indonesia pelaksanaan akreditasi pendidikan untuk Perguruan
Tinggi dilakukan oleh Badan
Akreditasi Nasional (BAN) dan sekolah-sekolah menengah ke
bawah oleh Badan Akreditasi Sekolah (BAS).
5. Evaluasi
Evaluasi adalah suatu upaya sistematis untuk mengumpulkan dan
memproses informasi yang menghasilkan kesimpulan tentang nilai, manfaat, serta
kinerja dari lembaga pendidikan atau unit kerja yang dievaluasi, kemudian
menggunakan hasil evaluasi tersebut dalam proses pengambilan keputusan dan
perencanaan. Evaluasi bisa dilakukan.
Dalam hal ini kewenangan atau otoritas suatu sekolah lebih
menonjol dan dapat mengambil keputusan sendiri sepanjang tidak melanggar
kaidah-kaidah normatif. Dengan
dikeluarkannya Permendiknas No 63 tahun 2009, tentang sistem penjaminan mutu
pendidikan menyebabkan tiga pilar utama yang bertanggungjawab terhadap
pendidikan yaitu unsur pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, ketiga
pilar ini harus bersama-sama mengaktualisasikan peningkatan mutu pendidikan
dewasa ini, karena pendidikan di Indonesia sampai saat ini cenderung belum
mampu bersaing dengan nagara lain yang telah maju, padahal pada masa globalisasi dewasa ini
bangsa kita sangat penting untuk memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan
agar kita dapat bersaing secara Internasional. Lalu apa yang menjadi pengahambat kemajuan
mutu dunia pendidikan Indonesia dewasa
ini ?. kaitan dengan ini perlu untuk ditelaah pendapat Fullan (1985) mengatakan bahwa keberhasilan pembaharuan pendidikan
tergantung pada apa yang difikir dan dilakukan guru.
Maka guru sebagai manusia pekerja perlu
diperhatikan faktor yang bisa mendorong ia bisa eksis dalam pekerjaannya. Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan:
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah (Bab I Ketentuan Umum,pasal I). Guru wajib memiliki
kulifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8).
Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1 : Kompetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Dalam PP Nomor 38 Tahun 1992 pasal 3
ayat (1) sampai (3) “Tenaga Pendidikan
terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas,
peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber
belajar, dan penguji”, dalam hal ini guru merupakan salah satu komponen utama
dalam pendidikan, maka guru dituntut untuk professional, Sudarwan Danim
(2002:22), mengatakan ada tiga pilar
pokok untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian dan persiapan akademik, sehingga orang yang dikatakan profesional
adalah orang yang memiliki sikap yang berbeda dengan yang tidak professional.
Dengan demikian guru yang professional
adalah guru yang dapat memenuhu empat kompetensi sebagaimana yang diatur dalam
peraturan yang berlaku dewasa ini, tugas guru sangat berat terutama dalam
menghadapi tantangan pendidikan saat ini dan profesionalisme guru bukan hanya
selembar sertifikat belaka yang kemudian
dapat memperoleh tambahan penghasilan melalui sertivikasi tapi diharapkan
guru-guru akan lebih optimal bekerja keras, inovati, kreatif dalam bekerja
sehingga tuntutan peningkatan mutu pendidikan dapat meningkat sesuai dengan
standar yang diharapkan bersama….Semoga
Guru
SMPN 1 Rajadesa